Dibutuhkan tapi Dikecewakan. Kedengarannya seperti cerita anak remaja yang sebentar manis sebentar pahit. Wajah hukum sekarang bentuknya seperti coretan amburadul tidak karuan. Hukum di Indonesia saat ini berbadan lusuh, berwajah gundah gulana. Lembaga tinggi negara yang mulia dimata masyarakat kembali dipertanyakan kredibilitasnya. Seperti dikutip Prof. J.E Sahetapy (Pakar Kriminologi) pernah mengatakan bahwa “Hukum di Indonesia itu tajam keatas, tumpul kebawah”, tegasnya. Kalimat ini mengindikasikan bahwa segala hal yang melekat dengan kekuasaan memiliki kecenderungan atau menjadi rentan untuk hal-hal yang bisa bergeser kearah yang tidak benar dimata hukum, sebut saja korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang kemudian berimbas pada perbuatan korupsi selalu dan banyak terjadi.
Keadaan hukum negeri ini yang sudah rusak parah. Sumpah hakim yang menyebut atas nama Tuhan yang Maha Esa, Dipercaya sewaktu-waktu dan dipandang seadanya, saya memilih kalimat ini karena saya melihat, mendengar dan merasakan bahwa derajat hukum rentan sekali dipermainkan, sebagai fakta nyata buruknya peradaban.
Negara kita punya aturan hukum yang sangat banyak, kesemuanya baik dan penuh anjuran yang memberi panutan bagi sikap tindak di masyarakat. Fungsi adanya hukum yaitu Law as a tool of social engineering atau hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, nyatanya masih jauh dari sempurna. Di Indonesia hukum dipandang sebagai sesuatu yang belum tertata secara objektif, namun masih terkesan pandang bulu dan diskriminatif. Hal ini terbukti dengan berbagai persoalan hukum yang terjadi di negeri ini mulai kasus Cicak versus Buaya, Bank Century, dan yang baru-baru terjadi saat ini, tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus korupsinya.
Lembaga Hukum tertinggi di Indonesia, yang selama ini begitu dipercaya dan diagung-agungkan oleh masyarakat, seketika runtuh oleh kasus korupsi yang dilakukan sendiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun sekali lagi cita-cita hukum tersebut harus tersandung batu besar yang dalam realitasnya, hukum tidak ditegakkan secara adil dalam tampilannya hukum lebih berpihak kepada kalangan tertentu, disamping itu para penegak hukum, jaksa,hakim dan kepolisian tidak memiliki integritas moral yang tinggi sehingga mereka dengan mudah diperdaya oleh apa yang disebut dengan uang.
“Sekarang mau percaya siapa?”, Ujar rekan saya yang awam hukum. Kalau di media begitu agung rasanya melihat penegakan hukum, terdengar rumit tapi mampu teratasi. Andai saja wajah kekaguman seperti ini bisa terus menghiasi jendela hukum kita. Saya menaruh harapan besar bagi perkembangan hukum di Indonesia khususnya, Hukum diharapkan dapat mengandung manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sesungguhnya hukum adalah untuk manusia itu sendiri oleh karena itu dia harus mengandung manfaat atau berguna bagi manusia itu sendiri.
Oleh:
Venty Yustina Hutagaol, Fakultas Hukum Universitas Batam
Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Reviewed by Unknown
on
11:37 PM
Rating:
No comments: